Minggu, 27 Februari 2011

6.2 CopyRight (Hak Cipta)


lanjutan dari link 6.1 putri (Standards and policies)

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
SUBYEK HAK CIPTA
Pencipta
                seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang Hak Cipta
                Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
Undang-undang yang mengatur Hak Cipta:
Ø  UU Nomor 19 Tahun 2002 , Dalam undang-undang ini, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Ø  UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
Ø  UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
Ø  UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

Jumat, 25 Februari 2011

Materi SIM (Bab Siklus hidup sistem )


4.       TAHAP PERANCANGAN

Rancangan sistem adalah penentuan proses dan data yang diperlukan oleh sistem baru. Jika sistem itu berbasis komputer, rancangan dapat menyertakan spesifikasi jenis peralatann yang akan digunakan. Langkah-langkah tahapan rancangan yaitu :
1.            Menyiapkan rancangan sistem yang terinci
Analis bekerja sama dengan pemakai dan mendokumentasikan rancangan sistem baru dengan alat-alat yang dijelaskan dalam modul teknis. Beberapa alat memudahkan analis untuk menyiapkan dokumentasi secara top-down, dimulai dengan gambaran besar dan secara bertahap mengarah lebih rinci. Pendekatan top-down ini merupakan ciri rancangan terstruktur (structured design), yaitu rancangan bergerak dari tingkat sistem ke tingkat subsistem. Alat-alat dokumentasi yang popular yaitu diagram arus data (data flow diagram), diagram hubungan entitas (entity relationship duagram), kamus data (data dictionary), flowchart, model hubungan objek, dan spesifikasi kelas.

2.            Mengidentifikasi berbagai alternatif konfigurasi sistem
Analis mengidentifikasi konfigurasi – bukan merek atau model – peralatan komputer yang akan memberikan hasil yang terbaik bagi sistem dalam menyelesaikan pemrosesan. Identifikasi merupakan suatu proses berurutan, dimulai dengan berbagai kombinasi yang dapat menyelesaikan setiap tugas.

3.            Mengevaluasi berbagai alternatif konfigurasi sistem
Analis bekerja sama dengan manajer mengevaluasi berbagai alternatif. Alternatif yang dipilih adalah yang paling memungkinkan subsistem memenuhi kriteria kinerja, dengan kendala-kendala yang ada.

4.            Mimilih konfigurasi terbaik
Analis mengevaluasi semua konfigurasi subsistem dan menyesuaikan kombinasi peralatan sehingga semua subsistem menjadi satu konfigurasi tunggal. Setelah selesai, analis membuat rekomendasi kepada manajer untuk disetujui. Bila manajer menyetujui konfigurasi tersebut, persetujuan selanjutnya dilakukan oleh Komite Pengarah SIM (steering committee MIS – SC MIS)
5.            Menyiapkan usulan penerapan
Analis menyiapkan usulan penerapan (implementation proposal) yang mengikhtisarkan tugas-tugas penerapan yang harus dilakukan, keuntungan yang diharapkan, dan biayanya.

6.            Menyetujui atau menolak penerapan sistem
Keputusan untuk terus pada tahap penerapan sangatlah penting, karena usaha ini akan sangat meningkatkan jumlah orang yang telibat. Jika keuntungan yang diharapkan dari sistem melebihi biayanya, maka penerapan akan disetujui.

Secara diagram tahapan analisis tampak pada Gambar 8.4. sedangkan contoh format untuk dokumen usulan penerapan, yaitu sebagai berikut :

1.      Ikhtisar eksekutif
2.      Pendahuluan
3.      Definisi masalah
4.      Tujuan dan kendala sistem
5.      Kriteria kinerja
6.      Rancangan sistem
6.1.  Deskripsi ringkasan
6.2.  Konfigurasi peralatan
7.      Proyek penerapan yang disarankan
7.1.  Tugas-tugas yang harus dilaksanakan
7.2.  Kebutuhan sumber daya manusia
7.3.  Jadual kerja
7.4.  Perkiraan biaya
8.      Dampak yang diharapkan dari sistem
8.1. Dampak pada struktur organisasi perusahaan
8.2. Dampak pada operasi perusahaan
8.3. Dampak pada sumber daya perusahaan
9.      Rencana penerapan umum
10.  Ikhtisar

Secara keseluruhan dapat digambarkan:

Sabtu, 12 Februari 2011

apa sih Web science itu??

Pengertian web Science yang terdiri dari 2 kata yaitu web dan science.dari 2 buah kata ini kita bisa mengartikan web science,web yang berarti sebuah suatu sistem di internet yang berisikan informasi-informasi yang berguna bagi masyarakat yang dapat diakses selama 24 jam.
Web juga dapat sebagai wadah tempat setiap orang bisa membagikan informasi yang ia punya melalui jaringan internet yang di kelola oleh mesin dan perangkat lunak yang dapat menyebarkan isi dari informasi tersebut ke seluruh dunia.
Dan kata science jika kita mengartikannya kedalam kamus adalah ilmu pengetahuan yang sangat bermanfaat bagi manusia

Dari sini sini kita bisa menyimpulkan bahwa pengertian web Science itu adalah informasi-informasi yang berisikan ilmu pengetahuan yang berguna bagi masyarakat dan dapat diakses tanpa batas waktu ,dimana saja,dan kapan saja.Web Science pastinya menyediakan hal-hal yang bersifat edukatif,mendidik,dan memberikan ilmu pengetahuan yang di butuhkan bagi masyarakat.

Dari beberapa sumber yang saya baca dengan cara mencari melalui sebuah wadah pencarian via internet (google.com) webscience terlahir dari berbagai aspek cabang ilmu pengetahuan,yang menjadikan webscience adalah sebuah cabang ilmu pengetahuan baru.
Pada konfrensi pertama yang membahas Web science di Athena , Yunani maret 2009 mengukuhkan cabang ilmu studi tersendiri yang dengan cepat menyebar ke seluruh dunia yang menjadikan dunia intenet semakin bekembang pesat.